Apa Itu Pas Bandara? dan Kenapa Harus Dimiliki STAFF Penerbangan
Apa Itu Pas Bandara? Sudah diketahui jika memang tidak semua orang bisa mempunyai izin untuk masuk di sebuah bandara, dan untuk bisa masuk ke dalam bandara sendiri memang hanya orang – orang yang mempunyai Pas Bandara.
Di dalam Pas Bandara sendiri terdapat banyak aturan, dan yang paling terlihat adalah aturan kode area Pas Bandara. Selain itu tidak semua orang yang mempunyai Pas Bandara juga dapat masuk ke dalam semua wilayah bandara.
Salah satunya adalah Bandara King Abdul Azis Jedda, Pas Bandara idak hanya memiliki fungsi sebagai kartu izin masuk ke dalam bandara saja, melainkan juga difungsikan sebagai kartu belanja maupun kartu diskon yang ada di area bandara.
Lalu apa itu Pas Bandara? Pada dasarnya Pas Bandara merupakan sebuah ijin masuk ke daerah yang terbatas dan selanjutnya disebur pas merupakan sebuah tanda ijin untuk seseorang agar dapat masuk ke suatu daerah yang terbatas pada daerah bandara.
Syarat Pembuatan Pas Bandara
Untuk bisa masuk ke dalam bandara dan memiliki Pas Bandara sendiri tentu saja membutuhkan beberapa Syarat Pembuatan Pas Bandara, dan berikut ini adalah beberapa syaratnya:
- Yang pertama adalah pas nantinya akan diberikan untuk yang berkepentingan pada bidang penerbangan yang ada di daerah yang terbatas pada bandara.
- Kemudian Pas nantinya juga akan diberikan oleh seseorang yang mana berkegiatan di area ataupun wilayah kerja ataupun kegiatan yang ada di bandara.
- Lalu berdasarkan sebuah pertimbangan dari pihak kantor administrator bandara jika orang tersebut sudah layak untuk mendapatkan pas Bandara.
- Selain itu juga sudah dinyatakan jika lulus wawancara ataupun screening dengan suatu materi yang sudah ditentukan.
Prosedur Untuk Membuat Pas Bandara
Setelah semua persyaratan tersebut terpenuhi, maka perlu juga untuk memperhatikan prosedur pembuatannya, dan berikut ini adalah beberapa di antaranya:
- Yang pertama adalah mengajukan permohonan pembuatan pas pada kantor administrator di Bandara dengan cara tertulis yang mana sudah ditandatangani pejabat yang sudah diberikan otorisasi penandatanganan permohonan pembuatan pas dari suatu instansi ataupun perusahaan.
- Kemudian yang kedua adalah semua dokumen seperti surat permohonan, kemudian formulir permohonan dan juga lampiran dari peserta yang sudah diisi dan juga diperiksa oleh petugas bagian pelayanan umum.
- Lalu yang ketitga adalah semua berkas permohonan tersebut diserahkan kepada petugas bagian pelayanan umum untuk nantinya diteliti keabsahannya. Mulai dari surat – suratnya sampai dengan jangka waktu dari berlakunya.
- Setelah itu petugas screening akan melakukan sesi wawancara pada pengaju pemegang Pas Bandara.
- Kemudian permohonan yang sudah dinyatakan memenuhi semua persyaraan sesuai dengan klasifikasi area pada bandara melalui screening atau wawancana akan diserahkan pada bagian Kepala Satuan Tugas Pelayanan Umum agar nantinya dapat diverivikasi serta berkas yang ditandatangani ketua atau wakil dari team screening, dan akan diberikan pada bagian ata usaha untuk bisa mendapattkan persetujuan.
- Dan yang terakhir adalah permohonan yang sudah disetujui nantinya akan diserahkan kembali pada team pelaksana untuk pemasukan data dan dilakukan pembukuan, barulah nantinya diserahkan pada pemohon.